Minggu, 29 Juli 2012

Dialog singkat Rasulallah SAW dgn pembantunya

Suatu malam, Rasulullah SAW memanggil pembantunya, Rabi’ah Ka’ab Al Aslami, untuk mengambilkan air wudlu dan mengerjakan keperluan lain. Usai Rabi’ah melaksa­nakan tugas, tiba-tiba Rasulullah bersabda, “Sekian lama engkau mengabdi kepadaku, aku belum sempat membalas jasamu. Sekarang, mintalah yang engkau suka dariku.”

Setelah berpikir sejenak, Rabi’ah menjawab, “Ya Rasulullah, aku tak berharap balas jasa. Aku cuma mohon satu hal, perkenankan aku meneruskan peng­abdian melayani engkau di surga kelak.”

Permintaan Rabi’ah membuat Nabi sulit menjawab. Nabi saw sadar tak seorang pun mampu menjamin diri sendiri masuk surga, apalagi menjamin orang lain. Karena itu beliau bertanya, “Bagaimana jika diganti dengan permintaan lain?”

Cuma itu permohonan saya, wahai Nabi, tandas Rabi’ah. “Kalau begitu, bantulah aku untuk meluluskan apa yang engkau pinta dengan memperbanyak sujud." ujar Nabi.

Permohonan Rabiah, mencerminkan sikap awam yang sadar akan keawamannya. Kesadaran membangkitkan kecintaan dan pengabdian mereka kepada orang-orang saleh. Kalaupun mereka tak mampu menjadi saleh. setidaknya mereka bisa menyer­tai orang-orang saleh itu di akhirat kelak.

Rois Akbar Nahdlatul Ulama (NU). KH Hasyim Asy'ari. dalam kitabnya Al Nur Al Mubin fi Mahabbah Sayyid Al Mursalin mengutip syair Arab yang kira- kira bermakna demikian. "Aku mencintai orang-orang saleh. Biarpun aku tak termasuk diantara mereka. Sebab, aku mengharapkan syafaat (pertolongan) me­reka. Sebaliknya, aku benci orang-orang yang suka berbuat maksiat, kendati aku punya hobi yang sama."

Meski kecintaan terhadap orang-orang saleh bisa mengantarkan seseorang untuk memperoleh syafaat, tapi kecintaan yang hakiki harus ditunjang dengan ketaatan kepada Allah dan Rasul. Maka, dalam Quran Surah An Nisa ayat 69, Allah SWT menegaskan, “Dan barangsiapa menaati Allah dan Rasul-Nya, mereka akan diikutser­takan dengan orang-orang yang telah mendapat nikmat dari Allah, yakni para nabi, para shiddiqin (orang- orang yang sangat jujur dan konsisten memegang agama), para syuhada (para pejuang yang tewas se­bagai martir), dan para shalihin (orang-orang yang kaya dengan amal saleh). Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.”

Itu sebabnya, kendati Rasulullah SAW punya hak untuk meluluskan permintaan pembantunya, beliau tak serta merta mengabulkan, melainkan meminta agar Rabi'ah berusaha mewujudkan keinginannya dengan amal saleh. Antara lain dengan memper­banyak sujud.

Di bulan Ramadhan seperti sekarang, kesempat­an beramal saleh dan bersujud terbuka luas. Karena itu. rugilah mereka yang tak mampu memanfaatkan kesempatan emas ini dengan sebaik-baiknya.

Tentang Mulai Puasa

Rasulullah SAW bersabda : "Janganlah seseorang diantara kalian mendahului Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari, kecuali kalau orang itu biasa berpuasa tepat dihari puasanya, hendaklah ia berpuasa pada hari itu" (Muttafaq 'alaih)

Sabtu, 14 Juli 2012

Dalil Sholat Tarawih 20 rakaat dan 8 rakaat

Dalil Tarawih 20 Rakaat
Mayoritas ulama berpendapat bahwa bilangan rakaat shalat Tarawih yang paling afdhal adalah dua puluh rakaat.
Berikut ini adalah dalil-dalil yang di jadikan pijakan untuk mendukung pendapat tersebut.
1. Hadis mauquf.

“Diriwayatkan dari Ibnu Syihab, dari `Urwah bin al-Zubair, dari Abd. Rahman bin Abd. al-Qari, ia berkata: “Pada suatu malam di bulan Ramadhan, saya keluar ke masjid bersama Umar bin al-Khatthab. Kami mendapati masyarakat terbagi menjadi beberapa kelompok yang terpisah-pisah. Sebagian orang ada yang shalat sendirian. Sebagian yang lain melakukan shalat berjamaah dengan beberapa orang saja.
Kemudian Umar berkata: “Menurutku akan lebih baik jika aku kumpulkan mereka pada satu imam.” Lalu Umar berketetapan dan mengumpulkan mereka pada Ubay bin Ka`ab. Pada kesempatan malam yang lain, aku (Rahman bin Abd. al-Qari) keluar lagi bersama Umar. (dan aku menyaksikan) masyarakat melakukan shalat secara berjamaah mengikuti imamnya. Umar berkata: “Ini adalah sebaik-baik bid`ah…” (HR. Bukhari). وعن ابن شهاب عن عروة بن الزبير عن عبد الرحمن بن عبد القاري، أَنَّهُ قَالَ : خَرَجْت مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ لَيْلَةً فِي رَمَضَانَ إلَى الْمَسْجِدِ ، فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ ، يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ ، وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ الرَّهْطُ . فَقَالَ عُمَرُ : إنِّي أَرَى لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلَاءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ ، ثُمَّ عَزَمَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ . ثُمَّ خَرَجْت مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلَاةِ قَارِئِهِمْ . قَالَ عُمَرُ : نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ…

Di dalam hadis yang lain disebutkan, bilangan rakaat shalat Tarawih yang dilaksanakan pada masa Khalifah Umar bin al-Khatthab adalah dua puluh. عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : (كَانُوا يَقُومُونَ عَلَى عَهْدِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ بِعِشْرِينَ رَكْعَةً.
“Diriwayatkan dari al-Sa`ib bin Yazid radhiyallahu `anhu. Dia berkata : “Mereka (para shahabat) melakukan qiyam Ramadhan pada masa Umar bin al-Khatthab sebanyak dua puluh rakaat.”
Hadis kedua ini diriwayatkan oleh Imal al-Baihaqi di dalam al-Sunan al-Kubro, I/496. dengan sanad yang shahih sebagaimana dinyatakan oleh Imam al-`Aini, Imam al-Qasthallani, Imam al-Iraqi, Imam al-Nawawi, Imam al-Subki, Imam al-Zaila`i, Imam Ali al-Qari, Imam al-Kamal bin al-Hammam dan lain-lain.(10)
Menurut disiplin ilmu hadis, hadis ini di sebut hadis mauquf (Hadis yang mata rantainya berhenti pada shahabat dan tidak bersambung pada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam). Walaupun mauquf, hadis ini dapat dijadikan sebagai hujjah dalam pengambilan hukum (lahu hukmu al-marfu`). Karena masalah shalat Tarawih termasuk jumlah rakaatnya bukanlah masalah ijtihadiyah (laa majala fihi li al-ijtihad), bukan pula masalah yang bersumber dari pendapat seseorang (laa yuqolu min qibal al-ra`yi).(11)

2. Ijma` para shahabat Nabi.
Ketika Sayyidina Ubay bin Ka`ab mengimami shalat Tarawih sebanyak dua puluh rakaat, tidak ada satupun shahabat yang protes, ingkar atau menganggap bertentangan dengan sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Apabila yang beliau lakukan itu menyalahi sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, mengapa para shahabat semuanya diam? Ini menunjukkan bahwa mereka setuju dengan apa yang dilakukan oleh Sayyidina Ubay bin Ka`ab. Anggapan bahwa mereka takut terhadap Sayyidina Umar bin al-Khatthab adalah pelecehan yang sangat keji terhadap para shahabat. Para shahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah orang-orang yang terkenal pemberani dan tak kenal takut melawan kebatilan, orang-orang yang laa yakhofuna fi Allah laumata laa`im. Bagaimana mungkin para shahabat sekaliber Sayyidina Ali bin Abi Thalib, Sayyidina Utsman bin Affan, Sayyidina Abu Hurairah, Sayyidah A`isyah dan seabrek shahabat senior lainnya (radhiyallahu `anhum ajma`in) kalah berani dengan seorang wanita yang berani memprotes keras kebijakan Sayyidina Umar bin al-Khatthab yang dianggap bertentangan dengan Al-Qur`an ketika beliau hendak membatasi besarnya mahar?(12)
Konsensus (ijma`) para shahabat ini kemudian diikuti oleh para tabi`in dan generasi setelahnya. Di masjid al-Haram Makkah, semenjak masa Khalifah Umar bin al-Khatthab radhiyallahu `anhu hingga saat ini, shalat Tarawih selalu dilakukan sebanyak dua puluh rakaat. KH. Ahmad Dahlan, pendiri Perserikatan Muhammadiyah juga melakukan shalat Tarawih sebanyak dua puluh rakaat, sebagaimana informasi dari salah seorang anggota Lajnah Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang sekaligus pembantu Rektor Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA. Para ulama salaf tidak ada yang menentang hal ini. Mereka hanya berbeda pendapat mengenai kebolehan melakukan shalat Tarawih melebihi dua puluh rakaat.(13)
Imam Ibnu Taimiyah yang di agung-agungkan oleh kelompok pendukung Tarawih delapan rakaat, dalam kumpulan fatwanya mengatakan:
“Sesungguhnya telah tsabit (terbukti) bahwa Ubay bin Ka`ab mengimami shalat pada bulan Ramadhan dua puluh rakaat dan Witir tiga rakaat. Maka banyak ulama berpendapat bahwa hal itu adalah sunnah, karena Ubay bin Ka`ab melakukannya di hadapan para shahabat Muhajirin dan Anshar dan tidak ada satupun di antara mereka yang mengingkari…”(14)
Di samping kedua dalil yang sangat kuat di atas, ada beberapa dalil lain yang sering digunakan oleh para pendukung Tarawih dua puluh rakaat. Namun, menurut hemat penulis, tidak perlu mencantumkan semua dalil-dalil tersebut. Karena di samping dha`if, kedua dalil di atas sudah lebih dari cukup.

Dalil Tarawih 8 Rakaat
Sebagian ulama ada yang berpendapat shalat Tarawih delapan rakaat lebih afdhal. Bahkan ada yang ekstrim, yaitu sebagian umat Islam yang berkeyakinan shalat Tarawih tidak boleh melebihi delapan rakaat. Syekh Muhammad Nashir al-Din al-Albani berpendapat bahwa shalat Tarawih lebih dari sebelas rakaat itu sama saja dengan shalat Zhuhur lima rakaat.(15)
Berikut ini adalah beberapa dalil yang biasa mereka gunakan untuk membenarkan pendapatnya sekaligus sanggahannya.

1. Hadis Ubay bin Ka`ab :

Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata : “Ubay bin Ka`ab datang menghadap Nabi shallallahu alaihi wa sallam lalu berkata : “Wahai Rasulullah tadi malam ada sesuatu yang saya lakukan, maksudnya pada bulan Ramadhan.” Nabi shallallahu alaihi wa sallam kemudian bertanya: “Apakah itu, wahai Ubay?” Ubay menjawab : “Orang-orang wanita di rumah saya mengatakan, mereka tidak dapat membaca Al-Qur`an. Mereka minta saya untuk mengimami shalat mereka. Maka saya shalat bersama mereka delapan rakaat, kemudian saya shalat Witir.” Jabir kemudian berkata : “Maka hal itu sepertinya diridhai Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan beliau tidak berkata apa-apa.” (HR. Ibnu Hibban).
Hadis ini kualitasnya lemah sekali. Karena di dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Isa bin Jariyah. Menurut Imam Ibnu Ma`in dan Imam Nasa`i, Isa bin Jariyah adalah sangat lemah hadisnya. Bahkan Imam Nasa`i pernah mengatakan bahwa Isa bin Jariyah adalah matruk (hadisnya semi palsu karena ia pendusta). Di dalam hadis ini juga terdapat rawi bernama Ya`qub al-Qummi. Menurut Imam al-Daruquthni, Ya`qub al-Qummi adalah lemah (laisa bi al-qawi).(16) أخبرنا أحمد بن علي بن المثنى ، قال : حدثنا عبد الأعلى بن حماد ، قال : حدثنا يعقوب القمي ، قال : حدثنا عيسى بن جارية ، حدثنا جابر بن عبد الله ، قال : جاء أبي بن كعب إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال : يا رسول الله ، إنه كان مني الليلة شيء – يعني في رمضان – قال : وما ذاك يا أبي ؟ قال : نسوة في داري قلن : إنا لا نقرأ القرآن ، فنصلي بصلاتك ، قال : فصليت بهن ثماني ركعات ، ثم أوترت ، قال : فكان شبه الرضا ، ولم يقل شيئا.

2. Hadis Jabir :

Dari Jabir, ia berkata : “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah mengimami kami shalat pada bulan Ramadhan delapan rakaat dan Witir.” (HR. Thabarani).(17)
Hadis ini kualitasnya sama dengan Hadis Ubay bin Ka`ab di atas, yaitu lemah bahkan matruk (semi palsu). karena di dalam sanadnya terdapat rawi yang sama, yaitu Isa bin Jariyah dan Ya`qub al-Qummi.(18) حدثنا عثمان بن عبيد الله الطلحي قال نا جعفر بن حميد قال نا يعقوب القمي عن عيسى بن جارية عن جابر قال صلى بنا رسول الله صلى الله عليه و سلم في شهر رمضان ثماني ركعات وأوتر.

3. Hadis Sayyidah A`isyah tentang shalat Witir :

“Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam tidak pernah menambahi, baik pada bulan Ramadhan maupun selain bulan Ramadhan, dari sebelas rakaat.” (Muttafaq `alaih).
Menurut kelompok pendukung Tarawih delapan rakaat, sebelas rakaat yang di maksud pada hadis ini adalah delapan rakaat Tarawih dan tiga rakaat Witir.
Dari segi sanad, hadis ini tidak diragukan lagi keshahihannya. Karena di riwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Imam Muslim dan lain-lain (muttafaq `alaih). Hanya saja, penggunaan hadis ini sebagai dalil shalat Tarawih perlu di kritisi dan di koreksi ulang.
Berikut ini adalah beberapa kritikan dan sanggahan yang perlu diperhatikan oleh para pendukung Tarawih delapan rakaat : مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً

1. Pemotongan hadis.
Kawan-kawan yang sering menjadikan hadis ini sebagai dalil shalat Tarawih, biasanya tidak membacanya secara utuh, akan tetapi mengambil potongannya saja sebagaimana disebutkan di atas. Bunyi hadis ini secara sempurna adalah sebagai berikut :

dari Abi Salamah bin Abd al-Rahman, ia pernah bertanya kepada Sayyidah A`isyah radhiyallahu `anha perihal shalat yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan. A`isyah menjawab : “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah menambahi, baik pada bulan Ramadhan maupun selain bulan Ramadhan, dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat, dan jangan kamu tanyakan baik dan panjangnya. Kemudian beliau shalat empat rakaat, dan jangan kamu tanyakan baik dan panjangnya. Kemudian beliau shalat tiga rakaat. A`isyah kemudian berkata : “Saya berkata, wahai Rasulullah, apakah anda tidur sebelum shalat Witir?” Beliau menjawab : “Wahai A`isyah, sesungguhnya kedua mataku tidur, akan tetapi hatiku tidak tidur.”
Pemotongan hadis boleh-boleh saja dilakukan, dengan syarat, orang yang memotong adalah orang alim dan bagian yang tidak disebutkan tidak berkaitan dengan bagian yang disebutkan. Dalam arti, pemotongan tersebut tidak boleh menimbulkan kerancuan pemahaman dan kesimpulan yang berbeda.(19) Pemotongan pada hadis di atas, berpotensi menimbulkan kesimpulan berbeda, karena jika di baca secara utuh, konteks hadis ini sangat jelas berbicara tentang shalat Witir, bukan shalat Tarawih, karena pada akhir hadis ini, A`isyah menanyakan shalat Witir kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.(20) عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ أخبره أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ –رضي الله عنها- : كَيْفَ كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- فِي رَمَضَانَ ؟ قَالَتْ : مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً ، يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا ، قَالَتْ عَائِشَةُ : فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَتَنَامُ قَبْلَ أَنْ تُوتِرَ ؟ فَقَالَ : يَا عَائِشَةُ ، إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلَا يَنَامُ قَلْبِي.

2. Kesalahan dalam memahami maksud hadis.
Dalam hadis di atas, Sayyidah A`isyah dengan tegas menyatakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah melakukan shalat melebihi sebelas rakaat baik pada bulan Ramadhan maupun pada bulan-bulan yang lain. Shalat yang dilakukan sepanjang tahun, baik pada bulan Ramadhan maupun bulan lainnya, tentu bukanlah shalat Tarawih. Karena shalat Tarawih hanya ada pada bulan Ramadhan. Oleh karena itu para ulama berpendapat bahwa hadis ini bukanlah dalil shalat Tarawih. Akan tetapi dalil shalat Witir.
Kesimpulan ini diperkuat oleh hadis lain yang juga diriwayatkan oleh Sayyidah A`isyah radhiyallahu `anha.

Dari A`isyah radhiyallahu `anha, ia berkata : “Nabi shallallahu alaihi wa sallam shalat malam tiga belas rakaat, antara lain shalat Witir dan dua rakaat Fajar.” (HR. Bukhari).(21) عن عائشة – رضي الله عنها – : قالت : « كان النبيُّ -صلى الله عليه وسلم- يُصلِّي من الليل ثلاثَ عَشْرَةَ ركعة ، منها الوتْرُ وركعتا الفجر ».

3. Pemenggalan Hadis.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, kawan-kawan pendukung Tarawih delapan rakaat mengatakan bahwa maksud dari pada sebelas rakaat pada hadis di atas adalah delapan rakaat Tarawih dan tiga rakaat Witir. Hal ini tidak tepat. Karena ini berarti satu hadis yang merupakan dalil untuk satu paket shalat dipenggal menjadi dua, delapan rakaat Tarawih dan tiga rakaat Witir.(22)
Di sisi lain, jika kita menyetujui pemenggalan ini, maka kita harus menyetujui bahwa selama bulan Ramadhan Nabi shallallahu alaihi wa sallam hanya melakukan shalat Witir tiga rakaat saja. Ini tidak pantas bagi beliau yang merupakan tauladan bagi umat dalam hal ibadah. Imam al-Tirmidzi mengatakan : “Diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam shalat Witir 13, 11, 9, 7, 5, 3 dan 1 rakaat.”(23) Apabila di selain bulan Ramadhan saja beliau melakukan shalat Witir sebanyak 13 atau 11 rakaat, pantaskah beliau hanya melakukan shalat Witir hanya tiga rakaat saja pada bulan Ramadhan yang merupakan bulan ibadah?

4. Inkonsisten dalam mengamalkan hadis.
Dalam hadis di atas secara jelas dinyatakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah melakukan shalat melebihi sebelas rakaat baik pada bulan Ramadhan maupun pada bulan-bulan yang lain. Kalau mau konsisten, kawan-kawan yang memahami bahwa sebelas rakaat pada hadis di atas maksudnya adalah delapan rakaat Tarawih dan tiga rakaat Witir, seharusnya mereka melakukan shalat Tarawih dan Witir sepanjang tahun, dan bukan pada bulan Ramadhan saja. Tetapi kenyataannya tidak demikian. Entah dasar apa yang mereka pakai untuk memenggal hadis tersebut pada bulan Ramadhan saja.
5. Kontradiksi dengan pemahaman para shahabat Nabi.
Pemenggalan hadis seperti itu juga bertentangan dengan konsensus (ijma`) para shahabat radhiyallahu `anhum termasuk diantaranya Khulafa` al-Rasyidin yang melakukan shalat Tarawih dua puluh rakaat. Hal itu berarti juga bertentangan dengan tuntunan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk mengikuti jejak para Khulafa` al-Rasyidin. Dalam sebuah hadis disebutkan :

“Ikutilah sunnahku dan sunnah al-Khulafa` al-Rasyidin setelahku!” (HR. Ahmad, Abu Dawud, al-Tirmidzi, Ibnu Majah,  Ibnu Hibban dan al-Hakim).(24) عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ مِنْ بَعْدِي

Dalam hadis yang lain disebutkan :

“Ikutilah orang-orang setelahku, yaitu Abu Bakar dan Umar!” (HR. Ahmad, al-Tirmidzi, Ibnu Majah dan lain-lain).(25)
Dalam hadis yang lain juga disebutkan :

“Sesungguhnya Allah menjadikan kebenaran pada lisan dan hati Umar.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, al-Hakim, al-Tirmidzi dan lain-lain).(26) اقْتَدُوا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِى أَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ إن الله جعل الحق على لسان عمر وقلبه

6. Kerancuan linguistik.
Kata tarawih dalam bahasa Arab adalah bentuk jamak dari kata tarwihah, yang secara kebahasaan berarti mengistirahatkan atau istirahat sekali. Jika di jamakkan, maka akan berarti istirahat beberapa kali, minimal tiga kali. Karena minimal jamak dalam bahasa Arab adalah tiga. Shalat qiyam Ramadhan disebut dengan shalat Tarawih, karena orang-orang yang melakukannya beristirahat tiap sehabis empat rakaat.(27)[i] Maka Dari sudut bahasa, shalat Tarawih adalah shalat yang banyak istirahatnya, minimal tiga kali. Hal ini pada gilirannya menunjukkan bahwa rakaat shalat Tarawih lebih dari delapan, minimal enam belas. Karena jika seandainya shalat Tarawih hanya delapan rakaat, maka istirahatnya hanya sekali. Tentu hal ini sangatlah rancu ditinjau dari segi kebahasaan.(28)

Kesimpulan
Dari uraian di atas, jelas sekali bahwa shalat Tarawih dua puluh rakaat lebih afdhal dibanding delapan rakaat. Dengan dalil ijma` shahabat di dukung hadis mauquf berkualitas shahih yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi di dalam al-Sunan al-Kubro. Sementara tidak ada dalil shahih yang mendukung keutamaan shalat Tarawih delapan rakaat atas shalat Tarawih dua puluh rakaat. Yang ada hanyalah dalil-dalil dha`if, bahkan matruk (semi palsu) atau dalil shahih yang di salah-pahami.

Namun perlu di ingat, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, perbedaan ini hanyalah berkisar seputar mana yang lebih afdhal? Jadi, tidak selayaknya kelompok yang lebih memilih melaksanakan shalat Tarawih dua puluh rakaat melecehkan atau menyesatkan kelompok yang memilih melakukannya delapan rakaat. Begitu pula sebaliknya. Apalagi sampai saling mengkafirkan. Sungguh sangat disesalkan, di bulan Ramadhan yang agung, bulan untuk berlomba-lomba mencari pahala, berkah, rahmah dan ampunan dari Allah Subhanahu wa Ta`ala, justru dikotori dengan saling hina, saling menyalahkan bahkan saling mengkufurkan antara kelompok masyarakat yang lebih memilih shalat Tarawih sebanyak dua puluh rakaat dengan kelompok masyarakat yang memilih delapan rakaat saja. Apakah kiranya yang mendorong kedua kelompok ini untuk tidak pernah berhenti bertikai? Manakah yang lebih berharga bagi mereka antara persatuan sesama Muslim dibanding sikap arogan, egois, fanatik serta pembelaan mati-matian terhadap madzhab yang mereka anut? Mengapa toleransi antar umat beragama yang berbeda lebih mereka perjuangkan daripada persatuan saudara seagama? Apakah umat non Muslim lebih layak untuk dihormati dan diayomi dibanding saudara sendiri sesama Muslim?
Sebenarnya kalau mau introspeksi, ada hal yang jauh lebih penting yang harus mereka perhatikan daripada mengurusi jumlah rakaat shalat Tarawih orang lain. Yaitu kebiasaan berlomba-lomba untuk terburu-buru dalam melaksanakan shalat Tarawih serta berbangga diri ketika shalat Tarawihnya selesai terlebih dahulu. Tidak jarang karena terlalu cepatnya shalat Tarawih yang mereka lakukan, mengakibatkan sebagian kewajiban tidak dilaksanakan. Seperti melaksanakan ruku`, i`tidal dan sujud tanpa thuma`ninah atau membaca al-Fatihah dengan sangat cepat sehingga menggugurkan salah satu hurufnya atau menggabungkan dua huruf menjadi satu. Dengan begitu, shalat yang mereka laksanakan menjadi tidak sah, sehingga mereka tidak mendapatkan apa-apa darinya kecuali rasa capek (tuas kesel : Jawa). Ironisnya mereka tidak mengerti akan hal itu bahkan membanggakannya, sehingga mereka tidak pernah mengakui kesalahannya.(29)
Dari itu, waspadalah dan sadarlah wahai saudara-saudaraku..! Marilah kita bersatu dan saling mengingatkan antara satu sama lain bi al-hikmah wa al-mau`idzah al-hasanah. Marilah kita laksanakan shalat Tarawih dan shalat-shalat lainnya dengan benar. Marilah kita laksanakan shalat dengan khusyu`, khudhur, memenuhi segala syarat dan rukun serta penuh adab. Jangan biarkan syetan menguasai kita..! karena sesungguhnya syetan tidak dapat menguasai orang-orang yang beriman dan bertawakkal kepada Tuhannya. Syetan hanya dapat menguasai orang-orang yang mengasihinya dan orang-orang yang musyrik. Maka janganlah kita termasuk diantara mereka.

forsan salaf
Dalil Nagli: Jumlah Raka’at Shalat Tarawih Menurut Madhab Empat
Ada beberapa pendapat mengenai bilangan rakaat yang dilakukan kaum muslimin pada bulan Ramadhan sebagai berikut:
1. Madzhab Hanafi
Sebagaimana dikatakan Imam Hanafi dalam kitab Fathul Qadir bahwa Disunnahkan kaum muslimin berkumpul pada bulan Ramadhan sesudah Isya’, lalu mereka shalat bersama imamnya lima Tarawih (istirahat), setiap istirahat dua salam, atau dua istirahat mereka duduk sepanjang istirahat, kemudian mereka witir (ganjil).
Walhasil, bahwa bilangan rakaatnya 20 rakaat selain witir jumlahnya 5 istirahat dan setiap istirahat dua salam dan setiap salam dua rakaat = 2 x 2 x 5 = 20 rakaat.

2. Madzhab Maliki
Dalam kitab Al-Mudawwanah al Kubro, Imam Malik berkata, Amir Mukminin mengutus utusan kepadaku dan dia ingin mengurangi Qiyam Ramadhan yang dilakukan umat di Madinah. Lalu Ibnu Qasim (perawi madzhab Malik) berkata “Tarawih itu 39 rakaat termasuk witir, 36 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir” lalu Imam Malik berkata “Maka saya melarangnya mengurangi dari itu sedikitpun”. Aku berkata kepadanya, “inilah yang kudapati orang-orang melakukannya”, yaitu perkara lama yang masih dilakukan  umat.
Dari kitab Al-muwaththa’, dari Muhammad bin Yusuf dari al-Saib bin Yazid bahwa Imam Malik berkata, “Umar bin Khattab memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim al-Dari untuk shalat bersama umat 11 rakaat”. Dia berkata “bacaan surahnya panjang-panjang” sehingga kita terpaksa berpegangan tongkat karena lama-nya berdiri dan kita baru selesai menjelang fajar menyingsing. Melalui Yazid bin Ruman dia berkata, “Orang-orang melakukan shalat pada masa Umar bin al-Khattab di bulan Ramadhan 23 rakaat”.
Imam Malik meriwayatkan juga melalui Yazid bin Khasifah dari al-Saib bin Yazid ialah 20 rakaat. Ini dilaksanakan tanpa wiitr. Juga diriwayatkan dari Imam Malik 46 rakaat 3 witir. Inilah yang masyhur dari Imam Malik.

3. Madzhab as-Syafi’i
Imam Syafi’i menjelaskan dalam kitabnya Al-Umm, “bahwa shalat malam bulan Ramadhan itu, secara sendirian itu lebih aku sukai, dan saya melihat umat di madinah melaksanakan 39 rakaat, tetapi saya lebih suka 20 rakaat, karena itu diriwayatkan dari Umar bin al-Khattab. Demikian pula umat melakukannya di makkah dan mereka witir 3 rakaat.
Lalu beliau menjelaskan dalam Syarah al-Manhaj yang menjadi pegangan pengikut Syafi’iyah di Al-Azhar al-Syarif, Kairo Mesir bahwa shalat Tarawih dilakukan 20 rakaat dengan 10 salam dan witir 3 rakaat di setiap malam Ramadhan.

4. Madzhab Hanbali
Imam Hanbali menjelaskan dalam Al-Mughni  suatu masalah, ia berkata, “shalat malam Ramadhan itu 20 rakaat, yakni shalat Tarawih”, sampai mengatakan, “yang terpilih bagi Abu Abdillah (Ahmad Muhammad bin Hanbal) mengenai Tarawih adalah 20 rakaat”.
Menurut Imam Hanbali bahwa Khalifah Umar ra, setelah kaum muslimin dikumpulkan (berjamaah) bersama Ubay bin Ka’ab, dia shalat bersama mereka 20 rakaat. Dan al-Hasan bercerita bahwa Umar mengumpulkan kaum muslimin melalui Ubay bin Ka’ab, lalu dia shalat bersama mereka 20 rakaat dan tidak memanjangkan shalat bersama mereka kecuali pada separo sisanya. Maka 10 hari terakhir Ubay tertinggal lalu shalat dirumahnya maka mereka mengatakan, “Ubay lari”, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan as-Saib bin Yazid. Kesimpulan
Dari apa yang kami sebutkan itu kita tahu bahwa para ulama’ dalam empat madzhab sepakat bahwa bilangan Tarawih 20 rakaat. Kecuali Imam Malik karena ia mengutamakan bilangan rakaatnya 36 rakaat atau 46 rakaat. Tetapi ini khusus untuk penduduk Madinah. Adapun selain penduduk Madinah, maka ia setuju dengan mereka juga bilangan rakaatnya 20 rakaat.
Para ulama ini beralasan bahwa shahabat melakukan shalat pada masa khalifah Umar bin al-Khattab ra di bulan Ramadhan 20 rakaat atas perintah beliau. Juga diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang shahih dan lain-lainnya, dan disetujui oleh para shahabat serta terdengar diantara  mereka ada yang menolak. Karenanya hal itu menjadi ijma’, dan ijma’ shahabat itu menjadi hujjah (alasan) yang pasti sebagaimana ditetapkan dalam Ushul al-Fiqh.

KH Muhaimin Zen Ketua Umum Pengurus Pusat Jam’iyyatul Qurra’ wal Huffadz (JQH) NU

Fadhilah Sholat Tarawih

Berikut ini fadilah- fadilah shalat tarawih, semoga bermanfaat dan bisa menambah kita menjadi semangat untuk beribadah.
1. Barang Siapa yang melaksanakan shalat Tarawih pada malam pertama ( 1 Ramadhan ), Allah Swt . akan mengampuni dosanya seperti bayi baru dilahirkan ibunya.
2. Barang siapa yang melaksanakan sholat tarawih pada malam ke 2, allah swt Akan mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.
3. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawih pada malam ke 3, Malaikat akan memanggil dari bawah Arsy dan Allah akan mengampuni dosa-dosanya terdahulu.
4. Barang siapa yang melaksanakan sholat tarawih pada malam ke 4 , maka pahalanya seperti pahala orang yang membaca kitab taurat,kitab jabur,kitab injil, dan Kitab Alqur’an
5. Barang siapa yang melaksanakan shalat Tarawih pada malam ke 5, Allah akan memberikan pahala seperti orang yang sholat dimasjidil haram dan masjidil aqso
6. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawih pada malam ke 6 , allah akan memberikan pahala seperti orang yang thowaf di baitul ma’mur dan Allah akan mengampuni dosanya.
7. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawih pada malam ke 7, allah akan memberikan pertolongan seperti pertolongan allah kepada nabi musa A.S dari fir’aun dan Hamman. 
8. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawaih pada malam ke 8 , allah akan memberikan pahala seperti pahala yang telah Allah berikan kepada nabi Ibrahim As
9. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawaih pada malam ke 9, Allah akan memberikan pahala seperti pahala ibadahnya Nabi Muhammad SAW
10. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawaih pada malam ke 10, Allah akan memberikan rizki kebaikan dunia akhirat.
11. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawaih pada malam ke 11, maka ketika ia keluar dari dunia seperti baru dilahirkan dari perut ibunya.
12. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawaih pada malam ke 12, maka ia datang pada hari kiamat dan wajahnya seperti bulan purnama
13. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawaih pada malam ke 13, maka ia akan datang pada hari kiamat diselamatkan dari setiap kejelekan .
14. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawaih pada malam ke 14, malaikat akan datang dan mereka bersaksi bahwa dia shalat tarawih. Maka allah tidak akan menghisabnya pada hari kiamat.
15. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawaih pada malam ke 15, malaikat rohmat , Arsy, dan kursy akan membaca shalawat kepadanya.
16. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawaih pada malam ke 16, Allah akan menulisnya bebas dari neraka dan masuk ke dalam surga .
17. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawaih pada malam ke 17. Allah akan memberikan pahala kepadanya seperti pahala para nabi.
18. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawaih pada malam ke 18, Malaikat akan memanggilnya : “Wahai Hamba Allah, sesungguhnya Allah Ridho pada engkau.
19. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawaih pada malam ke 19, Allah akan mengangkat derajatnya dalam surga firdaus.
20. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawaih pada malam ke 20, Allah akan memberikan pahala kepadanya seperti pahala para sahabat.
21. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawaih pada malam ke 21, Allah akan membangun Rumah untuknya disurga yang terbuat dari cahaya.

22. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawaih pada malam ke 22, ia akan datang pada hari kiamat dan diselamatkan dari berbagai kesusahan.
23. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawaih pada malam ke 23, Allah akan membangun sebuah kota disurga untuknya.
24. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawaih pada malam ke 24, Allah akan mengabulkan dari 24 Doanya.
25. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawaih pada malam ke 25, Allah akan mengangkat baginya dari siksa kubur.
26. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawaih pada malam ke 26, Allahk akan mengangkat pahalanya selama 40 tahun.
27. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawaih pada malam ke 27, ia akan berjalan di jembatan shirothol mustaqim bagai kilat yang menyambar.
28. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawaih pada malam ke 28, Allah akan mengangkatnya 1000 (Seribu) derajat didalam surga.
29. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawaih pada malam ke 29, Allah akan mengabulkan 1000 (Seribu) Hajatnya.
30. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawaih pada malam ke 30, Allah berfirman, “Wahai Hambaku, makanlah dari buah buahan surga dan mandilah disungai salsabil dan minumlah dari telaga kautsar” kemudian Allah Berfirman : “ aku tuhanmu dan engkau hambaku.

Dikutip dari Kitab Durothun Nasihin
Karangan Ustman Bin Hasan Bin Ahmad Sukr al-khaubawae

Kutbah Rasulallah tentang fadhilah dan keagungan ramadhan

Syekh Saduq meriwayatkan dengan sanad mu’tabar, dari Imam Ridla as dari bapa-bapa beliau, dari Imam Ali bin Abitalib as, berkata, “Suatu hari Rasul Allah saaw berkhutbah di hadapan kami. Beliau berkata, “Wahai umat manusia, sesungguhnya telah datang kepada kalian bulan Allah dengan berkah, rahmat dan maghfiroh. Bulan yang di sisi Allah merupakan bulan paling mulia. Hari-harinya, paling mulia, malam-malamnya paling mulia, dan saat-saatnya paling utama. Di bulan ini kalian diundang untuk menjadi tamu-tamu Allah, dan kalian diajak untuk menerima karunia Allah. Di bulan ini tarikan dan desahan nafas kalian adalah tasbih, tidur kalian ibadah, amal kalian diterima, dan doa kalian dikabulkan. Maka dari itu, mohonlah kepada Allah dengan niat yang jujur dan hati yang bersih, agar Allah memberikan taufiq kepada kalian untuk dapat melakukan puasa dan membaca Kitab-Nya. Sesungguhnya celakalah orang yang tidak memperoleh ampunan Allah di bulan yang mulia ini.
Dengan lapar dan dahaga kalian di bulan ini, ingatlah lapar dan dahaga hari kiamat. Bersedekahlah untuk kaum miskin kalian, dan muliakanlah orang-orang tua kalian dan kasihilah anak-anak kecil kalian. Bersilaturahmilah kalian dan jagalah lidah kalian, dan pejamkanlah mata kalian dari hal-hal yang tidak halal kalian memandangnya, dan hindarilah mendengar hal-hal yang tidak halal kalian mendengarnya. Berikanlah kasih sayang kepada anak-anak yatim orang lain, maka Allah akan melimpahkan kasih sayang-Nya kepada anak-anak yatim kalian. Bertaubatlah kepada-Nya dari dosa-dosa kalian, dan angkatlah tangan-tangan kalian kepada-Nya dengan doa di waktu-waktu salat kalian. Karena ia adalah sebaik-baik waktu, dimana Allah memandang kepada hamba-hamba-Nya di saaat itu dengan pandangan rahmat. Allah akan menjawab permohonan mereka yang memohon, dan memenuhi panggilan mereka yang memanggil.
Wahai sekalian manusia, sesungguhnya diri kalian terikat oleh amal perbuatan kalian, maka bebaskan diri kalian dengan istighfar. Pundak-pundak kalian berat terbebani oleh dosa-dosa, maka ringankanlah ia dengan sujud yang lama. Ketahuilah bahwa Allah swt telah bersumpah dengan kemuliaan-Nya untuk tidak mengadzab orang yang salat dan yang sujud, dan tidak pula akan menakut-nakuti mereka dengan api neraka pada hari ketika semua orang berdiri di hadapan Tuhan seru sekalian alam.
Wahai umat manusia, barang siapa diantara kalian menolong seorang mukmin yang berpusa untuk berbuka di bulan ini maka Allah akan membebaskannya dari api neraka dan mengampuninya dari dosa-dosa masa lalunya……”
Sampai di sini, seseorang bertanya kepada Rasul Allah, “Wahai Rasul Allah saaw, tidak semua kami mampu untuk bersedekah seperti itu.”
Rasul Allah saaw menjawab, “Hindarilah api neraka, meskipun dengan separuh kurma. Hindarilah api neraka walau dengan seteguk air. Sesungguhnya Allah swt akan memberikan pahala tersebut kepada orang yang bersedekah sekecil itu, jika tidak mampu bersedekah dengan yang lebih besar.
Wahai manusia, barang siapa diantara kalian yang baik akhlaknya di bulan ini maka ia akan mendapat kemudahan melewati shirat (jembatan di akherat) ketika banyak kaki yang tergelincir. Barang siapa di bulan ini memberikan keringanan kepada budak atau pembantunya, maka Allah akan meringankan perhitungan amalnya. Barang siapa menghentikan kejahatannya, maka Allah akan mencegah kemarahan-Nya terhadap orang itu di hari pertemuan. Barang siapa memuliakan anak yatim di bulan ini, maka Allah akan memuliakannya di hari pertemuan. Barang siapa menjalin hubungan kekeluargaan di bulan ini, maka Allah akan menjalinnya dengan rahmat-Nya di hari pertemuan. Barang siapa memutus hubungan kekeluargaan di bulan ini, maka Allah akan memutusnya dari rahmat-Nya di hari pertemuan. Barang siapa melakukan salat sunnah di bulan ini, maka Allah akan menetapkan baginya kebebasan dari api neraka. Barang siapa melaksanakan kewajiban di bulan ini, maka baginya pahala pelaksanaan 70 kewajiban di bulan-bulan selainnya. Barang siapa memperbanyak shalawat kepadaku di bulan ini, maka Allah akan memberatkan timbangan amal baiknya di hari ringannya timbangan amal baik. Barang siapa membaca satu Ayat Al-Quran di bulan ini, maka baginya pahala orang yang mengkhatamkan seluruh Al-Quran di bulan lain.
Wahai manusia, sesungguhnya pintu-pintu surga di bulan ini terbuka lebar, maka mohonlah kepada Allah untuk tidak menutupnya bagi kalian. Sedangkan pintu-pintu neraka tertutup rapat, maka mohonlah kepada Allah untuk tidak membukanya bagi kalian. Setan-setan pun terbelenggu, maka mintalah kepada Allah untuk tidak membiarkannya berkuasa atas kalian.”

Minggu, 08 Juli 2012

Cara Mengetahui Malam Lailatul Qodar

Mumpung belum Ramadan, en tentunya awal Ramadan akan kita ingat…
Menurut Imam Al-Ghozali dan ulama’ lain, bahwa Lailatul Qodar bisa diketahui dari hari pertama Ramadan.
Jika hari pertama adalah Ahad atau Rabu, maka Lailatul Qadar pada malam tanggal 29.
Jika hari pertama adalah Jum’at atau Selasa, maka Lailatul Qadar pada malam tanggal 27.
Jika hari pertama adalah Kamis, maka Lailatul Qadar pada malam tanggal 25.
Jika hari pertama adalah Sabtu, maka Lailatul Qadar pada malam tanggal 23.
Jika hari pertama adalah Senin, maka Lailatul Qadar pada malam tanggal 21.
Rumus ini teruji dari kebiasaan para tokoh ulama’ yang telah menemui Lailatul Qadar.
Tercantum di kitab-kitab fiqh Syafi’iyyah. Diantaranya di I’anah at-Thalibin II/257, Al-Bajuri, dan lain-lain.
Meski demikian, tak bijak jika kita hanya begadang di malam Lailatul Qadar, sementara di malam yang lain kita cenderung meremehkannya.
Marhaban Ya Ramadan…
Selamat beribadah mengejar rhmat-Nya..
Taqabbalallaahu minnaa wa minkum..
Amiiin…

Sabtu, 07 Juli 2012

Perbedaan rakaat dlm sholat tarawih

Bulan Ramadhan adalah bulan termulia; bulan turunnya Al-Qur’an untuk pertama kali, bulan penuh ampunan, rahmah serta ridho Allah Subhanahu wa Ta’ala, bulan yang penuh dengan momen-momen terkabulnya doa, di bulan ini terdapat lailatul qadar, yakni suatu malam yang lebih baik daripada seribu bulan.

Bulan Ramadhan merupakan kesempatan emas bagi umat Islam untuk memperbanyak pahala dengan melakukan berbagai macam amal ibadah.

Diantara ibadah yang mendapat penekanan khusus pada bulan Ramadhan adalah qiyam Ramadhan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa melaksanakan qiyam pada (malam) bulan Ramadhan karena meyakini keutamaannya dan karena mencari pahala (bukan karena tujuan pamer atau sesamanya), maka diampuni dosa-dosanya yang telah lewat”. (Muttafaq ‘alaih).

Qiyam Ramadhan yang dimaksud pada hadis di atas bisa dilaksanakan dengan shalat Tarawih atau ibadah lainnya.

Kontroversi Jumlah Rakaat Shalat Tarawih

Perdebatan seputar jumlah rakaat shalat tarawih bukanlah hal baru dalam kajian hukum Islam. Perdebatan itu adalah perdebatan klasik dan telah ada sejak masa para ulama salaf. Imam Ishaq bin Manshur pernah bertanya kepada Imam Ahmad bin Hanbal tentang jumlah rakaat shalat qiyam Ramadhan yang beliau kerjakan. Beliau menjawab: “Ada sekitar empat puluh pendapat mengenai masalah ini.” Imam al-’Aini menyebutkan sebelas pendapat ulama seputar jumlah raka’at shalat Tarawih.

Walaupun terjadi perbedaan semacam itu, perlu diketahui, shalat Tarawih boleh untuk dilakukan hanya dua rakaat saja atau berpuluh-puluh rakaat. Syekh Ibnu Taimiyah berkata : “Barangsiapa yang menduga bahwa sesungguhnya qiyam Ramadhan memiliki bilangan tertentu yang ditentukan oleh Nabi shallallahu alihi wa sallam, tidak boleh ditambah atau dikurangi, maka sungguh dia telah salah.” Para ulama hanya berbeda pendapat dalam menentukan jumlah rakaat yang paling utama. Kebanyakan ulama memilih dua puluh rakaat. Namun ada juga beberapa pendapat yang memilih selain dua puluh, seperti sebelas (delapan rakaat Tarawih dan tiga rakaat Witir) dan lain-lain.(7) Ibnu Taimiyah menganggap semuanya baik dan boleh dikerjakan.

Perbedaan ini muncul karena di dalam hadis-hadis yang shahih, tidak ada kejelasan berapa rakaat Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan qiyam Ramadhan. Yang jelas Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan qiyam Ramadhan yang kemudian dikenal dengan shalat Tarawih itu selama dua atau tiga malam saja dengan berjamaah di masjid. Malam ketiga atau keempat, beliau ditunggu-tunggu, tetapi beliau tidak keluar. Sejak saat itu, sampai beliau wafat bahkan sampai pada awal masa Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, tidak ada yang melakukan shalat Tarawih secara berjamaah dengan satu imam di masjid.

Dalil Tarawih 20 Rakaat

Mayoritas ulama berpendapat bahwa bilangan rakaat shalat Tarawih yang paling afdhal adalah dua puluh rakaat.

Berikut ini adalah dalil-dalil yang di jadikan pijakan untuk mendukung pendapat tersebut.

1. Hadis mauquf.

وعن ابن شهاب عن عروة بن الزبير عن عبد الرحمن بن عبد القاري، أَنَّهُ قَالَ : خَرَجْت مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ لَيْلَةً فِي رَمَضَانَ إلَى الْمَسْجِدِ ، فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ ، يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ ، وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ الرَّهْطُ . فَقَالَ عُمَرُ : إنِّي أَرَى لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلَاءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ ، ثُمَّ عَزَمَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ . ثُمَّ خَرَجْت مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلَاةِ قَارِئِهِمْ . قَالَ عُمَرُ : نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ…

“Diriwayatkan dari Ibnu Syihab, dari ‘Urwah bin al-Zubair, dari Abd. Rahman bin Abd. al-Qari, ia berkata: “Pada suatu malam di bulan Ramadhan, saya keluar ke masjid bersama Umar bin al-Khatthab. Kami mendapati masyarakat terbagi menjadi beberapa kelompok yang terpisah-pisah. Sebagian orang ada yang shalat sendirian. Sebagian yang lain melakukan shalat berjamaah dengan beberapa orang saja.

Kemudian Umar berkata: “Menurutku akan lebih baik jika aku kumpulkan mereka pada satu imam.” Lalu Umar berketetapan dan mengumpulkan mereka pada Ubay bin Ka’ab. Pada kesempatan malam yang lain, aku (Rahman bin Abd. al-Qari) keluar lagi bersama Umar. (dan aku menyaksikan) masyarakat melakukan shalat secara berjamaah mengikuti imamnya. Umar berkata: “Ini adalah sebaik-baik bid’ah…” (HR. Bukhari).

Di dalam hadis yang lain disebutkan, bilangan rakaat shalat Tarawih yang dilaksanakan pada masa Khalifah Umar bin al-Khatthab adalah dua puluh.

عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : (كَانُوا يَقُومُونَ عَلَى عَهْدِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ بِعِشْرِينَ رَكْعَةً.

“Diriwayatkan dari al-Sa’ib bin Yazid radhiyallahu ‘anhu. Dia berkata : “Mereka (para shahabat) melakukan qiyam Ramadhan pada masa Umar bin al-Khatthab sebanyak dua puluh rakaat.”

Hadis kedua ini diriwayatkan oleh Imal al-Baihaqi di dalam al-Sunan al-Kubro, I/496. dengan sanad yang shahih sebagaimana dinyatakan oleh Imam al-’Aini, Imam al-Qasthallani, Imam al-Iraqi, Imam al-Nawawi, Imam al-Subki, Imam al-Zaila’i, Imam Ali al-Qari, Imam al-Kamal bin al-Hammam dan lain-lain.

Menurut disiplin ilmu hadis, hadis ini di sebut hadis mauquf (Hadis yang mata rantainya berhenti pada shahabat dan tidak bersambung pada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam). Walaupun mauquf, hadis ini dapat dijadikan sebagai hujjah dalam pengambilan hukum (lahu hukmu al-marfu’). Karena masalah shalat Tarawih termasuk jumlah rakaatnya bukanlah masalah ijtihadiyah (laa majala fihi li al-ijtihad), bukan pula masalah yang bersumber dari pendapat seseorang (laa yuqolu min qibal al-ra’yi).

2. Ijma’ para shahabat Nabi.

Ketika Sayyidina Ubay bin Ka’ab mengimami shalat Tarawih sebanyak dua puluh rakaat, tidak ada satupun shahabat yang protes, ingkar atau menganggap bertentangan dengan sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Apabila yang beliau lakukan itu menyalahi sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, mengapa para shahabat semuanya diam? Ini menunjukkan bahwa mereka setuju dengan apa yang dilakukan oleh Sayyidina Ubay bin Ka’ab. Anggapan bahwa mereka takut terhadap Sayyidina Umar bin al-Khatthab adalah pelecehan yang sangat keji terhadap para shahabat. Para shahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah orang-orang yang terkenal pemberani dan tak kenal takut melawan kebatilan, orang-orang yang laa yakhofuna fi Allah laumata laa’im. Bagaimana mungkin para shahabat sekaliber Sayyidina Ali bin Abi Thalib, Sayyidina Utsman bin Affan, Sayyidina Abu Hurairah, Sayyidah A’isyah dan seabrek shahabat senior lainnya (radhiyallahu ‘anhum ajma’in) kalah berani dengan seorang wanita yang berani memprotes keras kebijakan Sayyidina Umar bin al-Khatthab yang dianggap bertentangan dengan Al-Qur’an ketika beliau hendak membatasi besarnya mahar?

Konsensus (ijma’) para shahabat ini kemudian diikuti oleh para tabi’in dan generasi setelahnya. Di masjid al-Haram Makkah, semenjak masa Khalifah Umar bin al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu hingga saat ini, shalat Tarawih selalu dilakukan sebanyak dua puluh rakaat. KH. Ahmad Dahlan, pendiri Perserikatan Muhammadiyah juga melakukan shalat Tarawih sebanyak dua puluh rakaat, sebagaimana informasi dari salah seorang anggota Lajnah Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang sekaligus pembantu Rektor Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA. Para ulama salaf tidak ada yang menentang hal ini. Mereka hanya berbeda pendapat mengenai kebolehan melakukan shalat Tarawih melebihi dua puluh rakaat.

Imam Ibnu Taimiyah yang di agung-agungkan oleh kelompok pendukung Tarawih delapan rakaat, dalam kumpulan fatwanya mengatakan:

“Sesungguhnya telah tsabit (terbukti) bahwa Ubay bin Ka’ab mengimami shalat pada bulan Ramadhan dua puluh rakaat dan Witir tiga rakaat. Maka banyak ulama berpendapat bahwa hal itu adalah sunnah, karena Ubay bin Ka’ab melakukannya di hadapan para shahabat Muhajirin dan Anshar dan tidak ada satupun di antara mereka yang mengingkari…”

Di samping kedua dalil yang sangat kuat di atas, ada beberapa dalil lain yang sering digunakan oleh para pendukung Tarawih dua puluh rakaat. Namun, menurut hemat penulis, tidak perlu mencantumkan semua dalil-dalil tersebut. Karena di samping dha’if, kedua dalil di atas sudah lebih dari cukup.

Dalil Tarawih 8 Rakaat

Sebagian ulama ada yang berpendapat shalat Tarawih delapan rakaat lebih afdhal. Bahkan ada yang ekstrim, yaitu sebagian umat Islam yang berkeyakinan shalat Tarawih tidak boleh melebihi delapan rakaat. Syekh Muhammad Nashir al-Din al-Albani berpendapat bahwa shalat Tarawih lebih dari sebelas rakaat itu sama saja dengan shalat Zhuhur lima rakaat.

Berikut ini adalah beberapa dalil yang biasa mereka gunakan untuk membenarkan pendapatnya sekaligus sanggahannya.

1. Hadis Ubay bin Ka’ab :

أخبرنا أحمد بن علي بن المثنى ، قال : حدثنا عبد الأعلى بن حماد ، قال : حدثنا يعقوب القمي ، قال : حدثنا عيسى بن جارية ، حدثنا جابر بن عبد الله ، قال : جاء أبي بن كعب إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال : يا رسول الله ، إنه كان مني الليلة شيء – يعني في رمضان – قال : وما ذاك يا أبي ؟ قال : نسوة في داري قلن : إنا لا نقرأ القرآن ، فنصلي بصلاتك ، قال : فصليت بهن ثماني ركعات ، ثم أوترت ، قال : فكان شبه الرضا ، ولم يقل شيئا.

Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata : “Ubay bin Ka’ab datang menghadap Nabi shallallahu alaihi wa sallam lalu berkata : “Wahai Rasulullah tadi malam ada sesuatu yang saya lakukan, maksudnya pada bulan Ramadhan.” Nabi shallallahu alaihi wa sallam kemudian bertanya: “Apakah itu, wahai Ubay?” Ubay menjawab : “Orang-orang wanita di rumah saya mengatakan, mereka tidak dapat membaca Al-Qur’an. Mereka minta saya untuk mengimami shalat mereka. Maka saya shalat bersama mereka delapan rakaat, kemudian saya shalat Witir.” Jabir kemudian berkata : “Maka hal itu sepertinya diridhai Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan beliau tidak berkata apa-apa.” (HR. Ibnu Hibban).

Hadis ini kualitasnya lemah sekali. Karena di dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Isa bin Jariyah. Menurut Imam Ibnu Ma’in dan Imam Nasa’i, Isa bin Jariyah adalah sangat lemah hadisnya. Bahkan Imam Nasa’i pernah mengatakan bahwa Isa bin Jariyah adalah matruk (hadisnya semi palsu karena ia pendusta). Di dalam hadis ini juga terdapat rawi bernama Ya’qub al-Qummi. Menurut Imam al-Daruquthni, Ya’qub al-Qummi adalah lemah (laisa bi al-qawi).

2. Hadis Jabir :

حدثنا عثمان بن عبيد الله الطلحي قال نا جعفر بن حميد قال نا يعقوب القمي عن عيسى بن جارية عن جابر قال صلى بنا رسول الله صلى الله عليه و سلم في شهر رمضان ثماني ركعات وأوتر.

Dari Jabir, ia berkata : “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah mengimami kami shalat pada bulan Ramadhan delapan rakaat dan Witir.” (HR. Thabarani).

Hadis ini kualitasnya sama dengan Hadis Ubay bin Ka’ab di atas, yaitu lemah bahkan matruk (semi palsu). karena di dalam sanadnya terdapat rawi yang sama, yaitu Isa bin Jariyah dan Ya’qub al-Qummi.

3. Hadis Sayyidah A’isyah tentang shalat Witir :

مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambahi, baik pada bulan Ramadhan maupun selain bulan Ramadhan, dari sebelas rakaat.” (Muttafaq ‘alaih).

Menurut kelompok pendukung Tarawih delapan rakaat, sebelas rakaat yang di maksud pada hadis ini adalah delapan rakaat Tarawih dan tiga rakaat Witir.

Dari segi sanad, hadis ini tidak diragukan lagi keshahihannya. Karena di riwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Imam Muslim dan lain-lain (muttafaq ‘alaih). Hanya saja, penggunaan hadis ini sebagai dalil shalat Tarawih perlu di kritisi dan di koreksi ulang.

Berikut ini adalah beberapa kritikan dan sanggahan yang perlu diperhatikan oleh para pendukung Tarawih delapan rakaat :

a. Pemotongan hadis.

Kawan-kawan yang sering menjadikan hadis ini sebagai dalil shalat Tarawih, biasanya tidak membacanya secara utuh, akan tetapi mengambil potongannya saja sebagaimana disebutkan di atas. Bunyi hadis ini secara sempurna adalah sebagai berikut :

عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ أخبره أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ –رضي الله عنها- : كَيْفَ كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- فِي رَمَضَانَ ؟ قَالَتْ : مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً ، يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا ، قَالَتْ عَائِشَةُ : فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَتَنَامُ قَبْلَ أَنْ تُوتِرَ ؟ فَقَالَ : يَا عَائِشَةُ ، إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلَا يَنَامُ قَلْبِي.

dari Abi Salamah bin Abd al-Rahman, ia pernah bertanya kepada Sayyidah A’isyah radhiyallahu ‘anha perihal shalat yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan. A’isyah menjawab : “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah menambahi, baik pada bulan Ramadhan maupun selain bulan Ramadhan, dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat, dan jangan kamu tanyakan baik dan panjangnya. Kemudian beliau shalat empat rakaat, dan jangan kamu tanyakan baik dan panjangnya. Kemudian beliau shalat tiga rakaat. A’isyah kemudian berkata : “Saya berkata, wahai Rasulullah, apakah anda tidur sebelum shalat Witir?” Beliau menjawab : “Wahai A’isyah, sesungguhnya kedua mataku tidur, akan tetapi hatiku tidak tidur.”

Pemotongan hadis boleh-boleh saja dilakukan, dengan syarat, orang yang memotong adalah orang alim dan bagian yang tidak disebutkan tidak berkaitan dengan bagian yang disebutkan. Dalam arti, pemotongan tersebut tidak boleh menimbulkan kerancuan pemahaman dan kesimpulan yang berbeda. Pemotongan pada hadis di atas, berpotensi menimbulkan kesimpulan berbeda, karena jika di baca secara utuh, konteks hadis ini sangat jelas berbicara tentang shalat Witir, bukan shalat Tarawih, karena pada akhir hadis ini, A’isyah menanyakan shalat Witir kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

b. Kesalahan dalam memahami maksud hadis.

Dalam hadis di atas, Sayyidah A’isyah dengan tegas menyatakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah melakukan shalat melebihi sebelas rakaat baik pada bulan Ramadhan maupun pada bulan-bulan yang lain. Shalat yang dilakukan sepanjang tahun, baik pada bulan Ramadhan maupun bulan lainnya, tentu bukanlah shalat Tarawih. Karena shalat Tarawih hanya ada pada bulan Ramadhan. Oleh karena itu para ulama berpendapat bahwa hadis ini bukanlah dalil shalat Tarawih. Akan tetapi dalil shalat Witir.

Kesimpulan ini diperkuat oleh hadis lain yang juga diriwayatkan oleh Sayyidah A’isyah radhiyallahu ‘anha.

عن عائشة – رضي الله عنها – : قالت : « كان النبيُّ -صلى الله عليه وسلم- يُصلِّي من الليل ثلاثَ عَشْرَةَ ركعة ، منها الوتْرُ وركعتا الفجر ».

Dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata : “Nabi shallallahu alaihi wa sallam shalat malam tiga belas rakaat, antara lain shalat Witir dan dua rakaat Fajar.” (HR. Bukhari).

c. Pemenggalan Hadis.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, kawan-kawan pendukung Tarawih delapan rakaat mengatakan bahwa maksud dari pada sebelas rakaat pada hadis di atas adalah delapan rakaat Tarawih dan tiga rakaat Witir. Hal ini tidak tepat. Karena ini berarti satu hadis yang merupakan dalil untuk satu paket shalat dipenggal menjadi dua, delapan rakaat Tarawih dan tiga rakaat Witir.

Di sisi lain, jika kita menyetujui pemenggalan ini, maka kita harus menyetujui bahwa selama bulan Ramadhan Nabi shallallahu alaihi wa sallam hanya melakukan shalat Witir tiga rakaat saja. Ini tidak pantas bagi beliau yang merupakan tauladan bagi umat dalam hal ibadah. Imam al-Tirmidzi mengatakan : “Diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam shalat Witir 13, 11, 9, 7, 5, 3 dan 1 rakaat.”Apabila di selain bulan Ramadhan saja beliau melakukan shalat Witir sebanyak 13 atau 11 rakaat, pantaskah beliau hanya melakukan shalat Witir hanya tiga rakaat saja pada bulan Ramadhan yang merupakan bulan ibadah?

d. Inkonsisten dalam mengamalkan hadis.

Dalam hadis di atas secara jelas dinyatakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah melakukan shalat melebihi sebelas rakaat baik pada bulan Ramadhan maupun pada bulan-bulan yang lain. Kalau mau konsisten, kawan-kawan yang memahami bahwa sebelas rakaat pada hadis di atas maksudnya adalah delapan rakaat Tarawih dan tiga rakaat Witir, seharusnya mereka melakukan shalat Tarawih dan Witir sepanjang tahun, dan bukan pada bulan Ramadhan saja. Tetapi kenyataannya tidak demikian. Entah dasar apa yang mereka pakai untuk memenggal hadis tersebut pada bulan Ramadhan saja.

e. Kontradiksi dengan pemahaman para shahabat Nabi.

Pemenggalan hadis seperti itu juga bertentangan dengan konsensus (ijma’) para shahabat radhiyallahu ‘anhum termasuk diantaranya Khulafa’ al-Rasyidin yang melakukan shalat Tarawih dua puluh rakaat. Hal itu berarti juga bertentangan dengan tuntunan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk mengikuti jejak para Khulafa’ al-Rasyidin. Dalam sebuah hadis disebutkan :

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ مِنْ بَعْدِي

“Ikutilah sunnahku dan sunnah al-Khulafa’ al-Rasyidin setelahku!” (HR. Ahmad, Abu Dawud, al-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan al-Hakim).

Dalam hadis yang lain disebutkan :

اقْتَدُوا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِى أَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ

“Ikutilah orang-orang setelahku, yaitu Abu Bakar dan Umar!” (HR. Ahmad, al-Tirmidzi, Ibnu Majah dan lain-lain).

Dalam hadis yang lain juga disebutkan :

إن الله جعل الحق على لسان عمر وقلبه

“Sesungguhnya Allah menjadikan kebenaran pada lisan dan hati Umar.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, al-Hakim, al-Tirmidzi dan lain-lain).

f. Kerancuan linguistik.

Kata tarawih dalam bahasa Arab adalah bentuk jamak dari kata tarwihah, yang secara kebahasaan berarti mengistirahatkan atau istirahat sekali. Jika di jamakkan, maka akan berarti istirahat beberapa kali, minimal tiga kali. Karena minimal jamak dalam bahasa Arab adalah tiga. Shalat qiyam Ramadhan disebut dengan shalat Tarawih, karena orang-orang yang melakukannya beristirahat tiap sehabis empat rakaat. Maka Dari sudut bahasa, shalat Tarawih adalah shalat yang banyak istirahatnya, minimal tiga kali. Hal ini pada gilirannya menunjukkan bahwa rakaat shalat Tarawih lebih dari delapan, minimal enam belas. Karena jika seandainya shalat Tarawih hanya delapan rakaat, maka istirahatnya hanya sekali. Tentu hal ini sangatlah rancu ditinjau dari segi kebahasaan.

Kesimpulan

Dari uraian di atas, jelas sekali bahwa shalat Tarawih dua puluh rakaat lebih afdhal dibanding delapan rakaat. Dengan dalil ijma’ shahabat di dukung hadis mauquf berkualitas shahih yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi di dalam al-Sunan al-Kubro. Sementara tidak ada dalil shahih yang mendukung keutamaan shalat Tarawih delapan rakaat atas shalat Tarawih dua puluh rakaat. Yang ada hanyalah dalil-dalil dha’if, bahkan matruk (semi palsu) atau dalil shahih yang di salah-pahami.

Namun perlu di ingat, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, perbedaan ini hanyalah berkisar seputar mana yang lebih afdhal? Jadi, tidak selayaknya kelompok yang lebih memilih melaksanakan shalat Tarawih dua puluh rakaat melecehkan atau menyesatkan kelompok yang memilih melakukannya delapan rakaat. Begitu pula sebaliknya. Apalagi sampai saling mengkafirkan. Sungguh sangat disesalkan, di bulan Ramadhan yang agung, bulan untuk berlomba-lomba mencari pahala, berkah, rahmah dan ampunan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, justru dikotori dengan saling hina, saling menyalahkan bahkan saling mengkufurkan antara kelompok masyarakat yang lebih memilih shalat Tarawih sebanyak dua puluh rakaat dengan kelompok masyarakat yang memilih delapan rakaat saja. Apakah kiranya yang mendorong kedua kelompok ini untuk tidak pernah berhenti bertikai? Manakah yang lebih berharga bagi mereka antara persatuan sesama Muslim dibanding sikap arogan, egois, fanatik serta pembelaan mati-matian terhadap madzhab yang mereka anut? Mengapa toleransi antar umat beragama yang berbeda lebih mereka perjuangkan daripada persatuan saudara seagama? Apakah umat non Muslim lebih layak untuk dihormati dan diayomi dibanding saudara sendiri sesama Muslim?

Sebenarnya kalau mau introspeksi, ada hal yang jauh lebih penting yang harus mereka perhatikan daripada mengurusi jumlah rakaat shalat Tarawih orang lain. Yaitu kebiasaan berlomba-lomba untuk terburu-buru dalam melaksanakan shalat Tarawih serta berbangga diri ketika shalat Tarawihnya selesai terlebih dahulu. Tidak jarang karena terlalu cepatnya shalat Tarawih yang mereka lakukan, mengakibatkan sebagian kewajiban tidak dilaksanakan. Seperti melaksanakan ruku’, i’tidal dan sujud tanpa thuma’ninah atau membaca al-Fatihah dengan sangat cepat sehingga menggugurkan salah satu hurufnya atau menggabungkan dua huruf menjadi satu. Dengan begitu, shalat yang mereka laksanakan menjadi tidak sah, sehingga mereka tidak mendapatkan apa-apa darinya kecuali rasa capek (tuas kesel : Jawa). Ironisnya mereka tidak mengerti akan hal itu bahkan membanggakannya, sehingga mereka tidak pernah mengakui kesalahannya.

Dari itu, waspadalah dan sadarlah wahai saudara-saudaraku..! Marilah kita bersatu dan saling mengingatkan antara satu sama lain bi al-hikmah wa al-mau’idzah al-hasanah. Marilah kita laksanakan shalat Tarawih dan shalat-shalat lainnya dengan benar. Marilah kita laksanakan shalat dengan khusyu’, khudhur, memenuhi segala syarat dan rukun serta penuh adab. Jangan biarkan syetan menguasai kita..! karena sesungguhnya syetan tidak dapat menguasai orang-orang yang beriman dan bertawakkal kepada Tuhannya. Syetan hanya dapat menguasai orang-orang yang mengasihinya dan orang-orang yang musyrik. Maka janganlah kita termasuk diantara mereka.

WA ALLAH A’LAM BI AL-SHAWAB.

Kamis, 05 Juli 2012

Nisfu Sya'ban

Nishfu Sya’ban sebagai hari istimewa. Malam harinya dipergunakan untuk menghidupkan malam dengan ibadah pengabdian kepada Allah dan perkhidmatan kepada sesama manusia. Siang harinya diisi dengan berpuasa. kelompok-kelompok (wahabi) yang mengatakan bahwa semua ibadat dalam hubungannya dengan Nishfu Sya’ban adalah bid’ah. Yang lebih ekstrem (dan sekaligus jahil) menyebutnya musyrik. Tidak jelas mengapa ibadah-ibadah itu dipandang musyrik. Tentu saja kalau ibadat itu sudah dipandang bid’ah atau syirk, pelakunya dicemoohkan karena melakukan perbuatan sia-sia atau dilarang karena dituduh merusak agama. “Setiap bid’ah sesat dan setiap kesesatan masuk neraka,” sering disebut sebagai hadis untuk menjatuhkan kehormatan kaum Muslim yang melakukan ibadat Nishfu Sya’ban.

Mari kita simak fatwa-fatwa wahabi salafiy
* Ibnu Taimiyah
(661-728 H / 1263-1328 M. Ideolog Utama aliran Wahabi)

وَمِنْ هَذَا الْبَابِ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقَدْ رُوِىَ فِي فَضْلِهَا مِنَ اْلأَحَادِيْثِ الْمَرْفُوْعَةِ وَاْلآثَارِ مَا يَقْتَضِي أَنَّهَا لَيْلَةٌ مُفَضَّلَةٌ وَأَنَّ مِنَ السَّلَفِ مَنْ كَانَ يَخُصُّهَا بِالصَّلاَةِ فِيْهَا وَصَوْمُ شَهْرِ شَعْبَانَ قَدْ جَاءَتْ فِيْهِ أَحَادِيْثُ صَحِيْحَةٌ وَمِنَ الْعُلَمَاءِ مِنَ السَّلَفِ مِنْ أَهْلِ الْمَدِيْنَةِ وَغَيْرِهِمْ مِنَ الْخَلَفِ مَنْ أَنْكَرَ فَضْلَهَا وَطَعَنَ فِي اْلأَحَادِيْثِ الْوَارِدَةِ فِيْهَا كَحَدِيْثِ إِنَّ اللهَ يَغْفِرُ فِيْهَا ِلأَكْثَرَ مِنْ عَدَدِ شَعْرِ غَنَمِ بَنِي كَلْبٍ وَقَالَ لاَ فَرْقَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ غَيْرِهَا لَكِنِ الَّذِي عَلَيْهِ كَثِيْرٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ أَوْ أَكْثَرُهُمْ مِنْ أَصْحَابِنَا وَغَيْرِهِمْ عَلَى تَفْضِيْلِهَا وَعَلَيْهِ يَدُلُّ نَصُّ أَحْمَدَ لِتَعَدُّدِ اْلأَحَادِيْثِ الْوَارِدَةِ فِيْهَا وَمَا يُصَدِّقُ ذَلِكَ مِنَ اْلآثَارِ السَّلَفِيَّةِ وَقَدْ رُوِِىَ بَعْضُ فَضَائِلِهَا فِي الْمَسَانِيْدِ وَالسُّنَنِ وَإِنْ كَانَ قَدْ وُضِعَ فِيْهَا أَشْيَاءٌ أُخَرُ (اقتضاء الصراط302 )


“Keutamaan malam Nishfu Sya’ban diriwayatkan dari hadis-hadis marfu’ dan atsar (amaliyah sahabat dan tabi’in), yang menunjukkan bahwa malam tersebut memang utama. Dan sebagian ulama Salaf ada yang secara khusus melakukan salat sunah (mutlak) di malam tersebut … Kebanyakan ulama atau kebanyakan ulama dari kalangan kami mengatakan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Ini sesuai dengan penjelasan Imam Ahmad karena banyaknya hadis yang menjelaskan tentang malam Nishfu Sya’ban dan yang mendukungnya dari riwayat ulama Salaf. Sebab riwayat Malam Nishfu Sya’ban terdapat dalam kitab-kitab Musnad dan Sunan, meskipun di dalamnya juga ada sebagian hadis-hadis palsu”

وَسُئِلَ عَنْ صَلاَةِ نِصْفِ شَعْبَانَ ؟ (الْجَوَابُ) فَأَجَابَ: إذَا صَلَّى اْلإِنْسَانُ لَيْلَةَ النِّصْفِ وَحْدَهُ أَوْ فِيْ جَمَاعَةٍ خَاصَّةٍ كَمَا كَانَ يَفْعَلُ طَوَائِفُ مِنْ السَّلَفِ فَهُوَ أَحْسَنُ. وَأَمَّا اْلاِجْتِمَاعُ فِي الْمَسَاجِدِ عَلَى صَلاَةٍ مُقَدَّرَةٍ كَاْلاِجْتِمَاعِ عَلَى مِائَةِ رَكْعَةٍ بِقِرَاءَةِ أَلْفٍ: {قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ} دَائِمًا. فَهَذَا بِدْعَةٌ لَمْ يَسْتَحِبَّهَا أَحَدٌ مِنَ اْلأَئِمَّةِ. وَاللهُ أَعْلَمُ (مجموع فتاوى ابن تيمية ج 2 ص469)


“Ibnu Taimiyah ditanya soal shalat pada malam nishfu Sya’ban. Ia menjawab: Apabila seseorang shalat sunah muthlak pada malam nishfu Sya’ban sendirian atau berjamaah, sebagaimana dilakukan oleh segolongan ulama salaf, maka hukumnya adalah baik. Adapun kumpul-kumpul di masjid dengan shalat yang ditentukan, seperti salat seratus raka’at dengan membaca surat al Ikhlash sebanyak seribu kali, maka ini adalah perbuata bid’ah yang sama sekali tidak dianjurkan oleh para ulama”. (Majmú’ Fatáwá Ibnu Taymiyyah, II/469)
_______________________________________
* Nashiruddin al-Albani

عَنْ مُعَاذِ بن جَبَلٍ عَن ِالنَّبِيِّ قَالَ يَطَّلِعُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيْعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ
(رواه الطبراني في الكبير والأوسط قال الهيثمى ورجالهما ثقات. ورواه الدارقطنى وابنا ماجه وحبان فى صحيحه عن ابى موسى وابن ابى شيبة وعبد الرزاق عن كثير بن مرة والبزار(

“Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah memperhatikan hambanya (dengan penuh rahmat) pada malam Nishfu Sya’ban, kemudian Ia akan mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik dan musyahin (orang munafik yang menebar kebencian antar sesama umat Islam)”. (HR Thabrani fi Al Kabir no 16639, Daruquthni fi Al Nuzul 68, Ibnu Majah no 1380, Ibnu Hibban no 5757, Ibnu Abi Syaibah no 150, Al Baihaqi fi Syu’ab al Iman no 6352, dan Al Bazzar fi Al Musnad 2389. Peneliti hadis Al Haitsami menilai para perawi hadis ini sebagai orang-orang yang terpercaya. Majma’ Al Zawaid 3/395)

Ulama Wahabi, Nashiruddin al-Albani yang biasanya menilai lemah (dlaif) atau palsu (maudlu’) terhadap amaliyah yang tak sesuai dengan ajaran mereka, kali ini ia tak mampu menilai dlaif hadis tentang Nishfu Sya’ban, bahkan ia berkata tentang riwayat diatas: “Hadis ini sahih” (Baca as-Silsilat ash-Shahihah 4/86)

1563 – إن الله ليطلع في ليلة النصف من شعبان فيغفر لجميع خلقه إلا لمشرك أو مشاحن (صحيح) اهـ السلسلة الصحيحة للالباني (4/ 86)
_____________________________________

* Muhammad bin Shaalih Al-’Utsaimin


في فضل ليلة النصف منه، وقد وردت فيه أخبار قال عنها ابن رجب في اللطائف بعد ذكر حديث علي السابق: إنه قد اختلف فيها، فضعفها الأكثرون، وصحح ابن حبان بعضها وخرجها في صحيحه
.
“Berkaitan dengan keutamaan malam pertengahan bulan Sya’ban, maka telah diriwayatkan padanya khabar-khabar yang disebutkan oleh Ibnu Rajab dalam kitab beliau “Al-Lathaa’if” setelah menyebutkan hadits ‘Ali yang telah lewat.
Bahwa sesungguhnya para Ulama telah berselisih pendapat dalam menghukumi riwayat-riwayat tersebut. Mayoritas Ulama mendha’ifkannya (melemahkannya), sementara Ibnu Hibbaan menshahihkan sebagian riwayatnya dan mengeluarkannya dalam kitab Shahih beliau.

ومن أمثلتها حديث عائشة رضي الله عنها وفيه: أن الله تعالى ينزل ليلة النصف من شعبان إلى سماء الدنيا، فيغفر لأكثر من عدد شعر غنم كلب، خرجه الإمام أحمد والترمذي وابن ماجه، وذكر الترمذي أن البخاري ضعفه، ثم ذكر ابن رجب أحاديث بهذا المعنى وقال: وفي الباب أحاديث أخر فيها ضعف. اهـ وذكر الشوكاني أن في حديث عائشة المذكور ضعفاً وانقطاعاً.

Di antara riwayat-riwayat tersebut ialah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bahwa Allah ta’aala turun ke langit dunia pada malam pertengahan di bulan Sya’ban. Maka Allah mengampuni dosa-dosa hamba-Nya yang jumlahnya lebih banyak dari bulu kambing bani Kalb.” Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Maajah. Namun At-Tirmidzi menegaskan bahwa Al-Imam Al-Bukhari mendha’ifkan riwayat ini.
Kemudian Ibnu Rajab menyebutkan hadits-hadits lain yang semakna dengannya, dan beliau berkata, “Dalam bab ini terdapat hadits-hadits lain yang padanya ada kelemahan.” Demikian pula Al-Imam As-Syaukaani menegaskan, “Bahwa dalam hadits ‘Aisyah ini terdapat kelemahan dan keterputusan sanad.”

وذكر الشيخ عبد العزيز بن باز حفظه الله تعالى أنه ورد في فضلها أحاديث ضعيفة لا يجوز الاعتماد عليها، وقد حاول بعض المتأخرين أن يصححها لكثرة طرقها ولم يحصل على طائل، فإن الأحاديث الضعيفة إذا قدر أن ينجبر بعضها ببعض فإن أعلى مراتبها أن تصل إلى درجة الحسن لغيره، ولا يمكن أن تصل إلى درجة الصحيح كما هو معلوم من قواعد مصطلح الحديث
.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziiz bin Baaz rahimahullah menerangkan, “Adapun keutamaan malam pertengahan bulan Sya’ban telah diriwayatkan padanya hadits-hadits yang dha’if (lemah), dan tidak boleh berpegang dengannya. Namun ada sebagian Ulama dari kalangan muta’akkhirin menshahihkan riwayat-riwayat tersebut dengan alasan banyaknya sanad atau jalur periwayatannya. Kendati demikian alasan tersebut tidak memberikan faidah, karena sesungguhnya hadits-hadits yang berkualitas dha’if jika saling menguatkan antara satu dengan yang lainnya maka paling banter derajatnya adalah “Hasan Lighairih”, dan tidak mungkin sampai kepada derajat “Shahih”, sebagaimana hal ini telah kita ketahui dalam qa’idah-qa’idah ilmu musthalah hadits.”
(kitab Majmuu’ Fataawa wa Rasaa’il ‘Utsaimin 20/25-33)
_____________________________________
* Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Bazz

أن الاحتفال بليلة النصف من شعبان بالصلاة أو غيرها وتخصيص يومها بالصيام بدعة منكرة عند أكثر أهل العلم ، وليس له أصل في الشرع المطهر ، بل هو مما حدث في الإسلام بعد عصر الصحابة رضي الله عنهم


peringatan malam nisfu sya’ ban dengan pengkhususan sholat atau lainnya, dan pengkhususan siang harinya degan puasa itu semua adalah bid’ah dan mungkar tidak ada dasar sandarannya didalam syari’at Islam ini, bahkan hanya merupakan perkara yang diada-adakan dalam Islam setelah masa hidupnya para shahabat.
(Tahdzir minul bida’ karya Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Bazz)
____________________________________________________
* Shalih al-Fawzan

Dalam bukunya Al-Bid’ah: Ta’rifuha, Anwa’uha, Ahkamuha (Riyadh: Dar al-‘Ashimah, 1412), menulis, “Termasuk bid’ah (yang sesat) ialah menentukan malam Nishfu Sya’ban untuk salat malam, dan hari Nishfu Sya’ban untuk berpuasa, karena tidak ada keterangan dari Nabi saw yang menetapkan ibadah khusus untuk itu” (hal. 32). Jadi dalam kitab tentang Bid’ah, ia menegaskan bahwa ibadat Nishfu Sya’ban itu bid’ah. Dalam kitabnya yang lain, Al-Tawhid, ia mengulangi lagi pernyataannya dengan kalimat lain, “(Termasuk macam-macam bid’ah) ialah menentukan waktu yang khusus untuk ibadat yang disyariatkan padahal pengkhususan itu tidak ditetapkan syari’at, seperti mengkhususkan hari Nishfu Sya’ban untuk berpuasa dan malamnya untuk salat malam. Puasa dan salat malamnya disyariatkan, tetapi menentukan waktunya memerlukan dalil.”
____________________________________________-
Lihat bagaimana Ibnu Taimiyah panutan/rujukan wahabi memuji siapa yang menghidupkan amalan khusus pada malam Nishfu Sya’ban yaitu dengan menunaikan sholat sunnah pada waktu itu baik secara perseorangan mau pun secara ber- jama’ah, Ibnu Taimiyah menyifatkan amalan khusus itu sebagai Hasan/ Baik
Sedangkan golongan pengaku Penegak sunnah yang (Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Bazz ,Muhammad bin Shaalih Al-’Utsaimin , Nashiruddin al-Albani ,Shalih al-Fawzan dll ) yg mengaku sebagai penerus akidah Ibnu Taimiyyah ini telah meng haramkan dan membid’ahkan mungkar amalan dalam bulan dan nishfu Sya’ban ini? Mereka hanya menyebutkan kata-kata Ibnu Taimiyyah yang sepaham dengan mereka tetapi kata-kata Ibnu Taimiyyah yang tidak sepaham, mereka kesampingkan! Apakah mereka ini juga berani membid’ahkan mungkar Ibnu Taimiyyah? Apakah mereka ini akan merubah atau mengarti kan kata-kata Ibnu Taimiyah yang sudah jelas tersebut –sebagaimana kebiasaan mereka– sampai sesuai dengan paham mereka?
Lihatlah juga kerancaun fatwa-fatwa wahabi salafiy antara sesame wahabi saling semprot bahkan sampek tahap penyesatan / pentakfiran.
seperti itukah golongan yang mengaku n punya slogan ‘kembali kepada Al Qur’an dan Sunnah ‘

Keutamaan bulan Sya'ban

Bulan Sya'ban adalah bulan mulia karena Rasulullah paling banyak melakukan puasa paa bulan ini.

DALIL KEMULIAAN BULAN SYA'BAN

1. Hadits sahih riwayat Muslim :

عِمْرَانَ بْنِ الْحُصَيْنِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ أَوْ لِآخَرَ : أَصُمْتَ مِنْ سَرَرِ شَعْبَانَ ؟ قَالَ : لَا . قَالَ : فَإِذَا أَفْطَرْتَ فَصُمْ يَوْمَيْنِ )

Artinya: Rasulullah berkata pada Imran bin Hushain atau yang lain: "Apakah kamu puasa di akhir bulan Sya'ban? Dia berkata, "Tidak". Nabi berkata: "Kalau kamu tidak puasa, maka berpuasalah dua hari."


DALIL SUNNAHNYA PUASA BULAN SYA'BAN

Hadits di atas selain sebagai dalil keutamaan bulan Sya'ban juga menjadi dalil sunnahnya berpuasa di bulan Sya'ban. Hadits-hadits berikut sebagai penunjang.

1. Hadits riwayat Nasa'i dari Usamah bin Zayd:

عن أسامة بن زيد رضي الله عنهما قال: قلت يا رسول الله: لم أرك تصوم من شهر من الشهور ما تصوم من شعبان؟ قال : ((ذاك شهر تغفل الناس فيه عنه، بين رجب ورمضان، وهو شهر ترفع فيه الأعمال إلى رب العالمين، وأحب أن يرفع عملي وأنا صائم

Artinya: .. Rasulullah bersabda, "bulan Sya'ban adalah bulan yang banyak dilupakan orang, di antara bulan Rajab dan Ramadan. Sya'ban adalah saat amal perbuatan diangkat ke hadapan Allah. Aku ingin amalku diangkat ke hadapan Allah saat aku sedang berpuasa.

2. Hadits riwayat Ahmad

كان رسول الله يصوم ولا يفطر حتى نقول: ما في نفس رسول الله أن يفطر العام، ثم يفطر فلا يصوم حتى نقول: ما في نفسه أن يصوم العام، وكان أحب الصوم إليه في شعبان

Artinya: ... Puasa sunnah yang paling disukai Nabi adalah saat bulan Sya'ban.

3. Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصوم حتى نقول لا يفطر، ويفطر حتى نقول لا يصوم، وما رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم استكمل صيام شهر قط إلا شهر رمضان، وما رأيته في شهر أكثر صياما منه في شعبان
Artinya: Terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam puasa beberapa hari sampai kami katakan, ‘Beliau tidak pernah tidak puasa, dan terkadang beliau tidak puasa terus, hingga kami katakan: Beliau tidak melakukan puasa. Dan saya tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh kecuali di bulan Ramadhan, saya juga tidak melihat beliau berpuasa yang lebih sering ketika di bulan Sya’ban.

4. Hadits riwayat Nasa'i, dan Tirmidzi dari Aisyah:
ما رأيت النبي صلى الله عليه وسلم في شهر أكثر صياما منه في شعبان، كان يصومه إلا قليلا، بل كان يصومه كله

Artinya: Nabi paling banyak berpuasa pada bulan Sya'ban. Terkadang berpuasa di sebagain besar bulan Sya'ban. Terkadang berpuasa di sepanjang bulan Sya'ban.

5. Hadits riwayat Abu Daud dari Aisyah:

كان أحب الشهور إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يصومه شعبان، ثم يصله برمضان. وهذه أم سلمة رضي الله عنها تقول: ((ما رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يصوم شهرين متتابعين إلا شعبان ورمضان

Artinya: Bulan yang paling disukai Rasulullah untuk berpuasa adalah bulan Sya'ban kemudian menyambungnya dengan bulan Ramadan. Ummu Salamaha berkata: "Aku tidak pernah melihat Nabi berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali bulan Sya'ban dan Ramadan.


DALIL KEUTAMAAN MALAM NISHFU SYA'BAN (PERTENGAHAN)

Dalil keutamaan nishfu Sya'ban atau malam tanggal 15 bulan Sya'ban

1. Hadits sahih menurut Al-Mundziri dalam At-Targhib wat Tarhib 2/132

يطلع الله إلى جميع خلقه ليلة النصف من شعبان فيغفر لجميع خلقه إلا لمشرك أو مشاحن

Artinya: Allah mendatangi seluruh makhluknya pada malam pertengahan bulan Sya'ban lalu Dia ampuni seluruh makhluknya kecuali yang musyrik atau permusuhan.

2. Hadits hasan menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Al-Amali al-Mutlaqah hlm. 122

ينزل الله تعالى ليلة النصف من شعبان فيغفر لكل نفس إلا إنسانا في قلبه شحناء أو مشركا بالله عز وجل

Artinya: Allah turun pada malam nishfu (pertengahan) bulan Sya'ban lalu Dia ampuni semua orang kecuali orang musyrik atau yang dalam hatinya terdapat rasa permusuhan.

3. Hadits dari Ali bin Abi Talib yang menurut Asy-Syaukani dalam kitab Tuhfatudz Dzakirin hlm. 241 sanadnya dhaif

إذا كان ليلة النصف من شعبان فقوموا ليلها وصوموا نهارها فإن الله ينزل فيها إلى سماء الدنيا فيقول ألا من مستغفر فأغفر له ، ألا من مسترزق فأرزقه ألا من مبتلى فأعافيه ألا كذا ألا كذا حتى يطلع الفجر

Artinya: Apabila datang malam pertengahan bulan Sya'ban maka bangun-malam-lah dan berpuasalah siangnya karena Allah turun ke langit dunia lalu berkata: "Apakah ada yang beristighfar, maka aku ampuni dia. Apakah ada yang meminta rizki, maka aku beri dia rizki. Apakah ada yang terkena musibah, maka aku sembuhkan dia. Allah mengatakan itu sampai terbit fajar.

Senin, 02 Juli 2012

Cara Ajaib Mendapatkan Ribuan Backlink Gratis


 Cara ini saya baca ketika berkunjung di blog sahabat, kemudian saya lihat widget alexa yang terpampang di sidebar blognya. Woowww…. backlinknya banyak sekali, hingga puluhan ribu. Sudah lama sebenarnya saya menemukan posting seperti ini, namun dulu saya sanksi apakah benar cara ini bisa berhasil menaikkan PR dan backlink.

Setelah saya membacanya kembali dan masih kurang yakin atas backlink yang saya lihat di alexa-nya sayapun kembali agi mengunjungi blog-blog yang telah mengikuti cara ini. Dan ternyata benar, blog-blog yang menerapkan cara ini PR meningkat namun yang paling menonjol adalah backlink yang dimiliki blog-blog tersebut sungguh banyak sekali.

Jika kita memiliki PR yang bagus dan backlink yang banyak, maka sangat cocok jika kita ikut program semacam paid reviews. Saya sungguh menyesal tidak menerapkan cara ini sejak dulu. Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Karena saya ingin memoneytizekan blog ini ke program paid reviews.

Caranya sangatlah gampang, anda hanya tinggal copy saja tulisan ini tanpa modifikasi, kecuali hanya memindahkan urutannya jadi maju satu nomor. Nomor 2 menjadi nomor 1, nomor 3 menjadi nomor 2, nomor 4 menjadi nomor 3, dst. Kemudian masukan link blog anda sendiri pada urutan paling bawah ( nomor 10). Dan silahkan ajak teman anda untuk mengikuti cara ini serta sebarkan cara ini ke banyak teman-teman anda.


  1. Pabrik Info
  2. bootingskoBlog Paper’s
  3. Sebuah catatan kecil
  4. aditkus macan kampus
  5. Bahenzz Techno
  6. speCial koRean LoVeRs
  7. hiervie-BLOG
  8. ali blogger's
  9. blogernas
  10. Majelis Al-Adzkar

Keterangan:
Jika anda mampu mengajak lima orang saja untuk mengcopy artikel ini maka jumlah backlink yang akan didapat adalah:

Posisi 10, jumlah backlink = 1
Posisi 9, jumlah backlink = 5
Posisi 8, jumlah backlink = 25
Posisi 7, jumlah backlink = 125
Posisi 6, jumlah backlink = 625
Posisi 5, jumlah backlink = 3,125
Posisi 4, jumlah backlink =15,625
Posisi 3, jumlah backlink = 78,125
Posisi 2, jumlah backlink = 390,625
Posisi 1, jumlah backlink = 1,953,125

Dan nama dari alamat blog dapat dimasukan kata kunci yang anda inginkan yang juga dapat menarik perhatian untuk segera diklik. Dari sisi SEO anda sudah mendapatkan 1,953,125 backlink dan efek sampingnya jika pengunjung downline mengklik link anda maka anda juga mendapat traffic tambahan.

Jika anda tertarik dan ingin melesat kencang copy dan sebarkan saja tulisan ini ke teman-teman anda. Hilangkan nomor urut 1 dan masukan alamat blog anda pada nomor 10.

Buktikan sendiri hasilnya.
Ini bukan untuk diperdebatkan
Tapi untuk dibuktikan

Peringatan:
Artikel ini harus permanen selamanya di blog anda, anda tidak boleh menghapusnya

 

 Mohon beritahu saya jika anda menemukan link yang erorr pada blog ini
Terima kasih