Imam al-Baihaqi meriwayatkan dari ar-Rabi’ bin Sulaiman, katanya,
Imam Syafi’i رحمه الله mengatakan: “Barangsiapa yang bersumpah dengan menyebut salah
satu asma’ Allah عزّوجلّ, kemudian melanggar sumpahnya, maka ia wajib membayar kaffarat.
Dan barangsiapa yang bersumpah dengan menyebutkan selain Allah عزّوجلّ, misalnya, “Demi Ka’bah”,
“Demi ayahku” dan sebagainya, kemudian melanggar sumpah itu, maka ia tidak
wajib membayar kaffarat.”
Begitu pula apabila ia bersumpah dengan mengatakan “Demi umurku”,
ia tidak wajib membayar kaffarat. Namun, bersumpah dengan menyebut
selain Allah عزّوجلّ adalah haram, dan dilarang berdasarkan Hadits Nabi صلي الله عليه وسلم, “Sesungguhnya Allah عزّوجلّ melarang kami untuk
bersumpah dengan menyebut nenek moyang kamu. Siapa yang hendak bersumpah, maka
bersumpahlah dengan menyebut asma Allah عزّوجلّ, atau lebih baik diam
saja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar